Banyak arti untuk menjelaskan apa itu kredit. Kata kredit
berasal dari bahasa latin “credere” yang artinya kepercayaan. Tentu
percaya yang dimaksud adalah bahwa pihak pemberi kredit (kreditur)
mempercayai pihak penerima kredit (debitur). Pengertian kredit sering
disamakan dengan pinjaman, artinya bila seseorang mendapat kredit
berarti mendapat pinjaman. Kemudian, pinjaman tersebut nantinya akan
dibayar atau dilakukan pengembalian dengan cara mengangsur.
Dalam dunia perbankan, pengertian kredit menurut Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan; bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Dalam dunia perbankan, pengertian kredit menurut Undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perbankan; bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.