Ini adalah kumpulan istilah Akuntansi Keangan beserta definisinya.
Istilihan dan definisi ini bukan hasil pemikiran (ide/gagasan/konsep)
penulis maupun JAK. Melainkan khusus merujuk pada Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) Indonesia. Sehingga bisa dipastikan kebenaran
dan presisinya.
Kumpulan Istilah Akuntansi dan Definisinya ini belum sempurna dan
lengkap. Untuk itu akan terus ditambahkan dari hari-ke-hari mengikuti
perkembangan PSAK itu sendiri. Segala masukan dan kritik dari pembaca
akan sangat bermanfaat guna dapat menghasilkan informasi yang makin
lengkap dan mendekati sempurna di masa-masa yang akan datang.
Kumpulan istilah dan definisi ini tidak dimaksudkan sebagai
satu-satunya referensi. JAK percaya ada banyak referensi lain yang bisa
dipakai sebagai acuan, baik itu yang berupa buku cetakan mapun yang
digital. Namun sebagai permulaan, anda bisa menggunakan ini sebagai
referensi, tentunya dengan atribusi yang semestinya.
Anda bisa menelusuri istilah-istilah Akuntansi beserta definisinya melalui tab-tab berikut ini:
[tabgroup]
[tab title=”A”]
Aktivitas investasi – adalah perolehan dan pelepasan aset jangka panjang serta investasi lain yang tidak termasuk setara kas. [PSAK 2]
Aktivitas operasi – adalah aktivitas penghasil utama
pendapatan entitas (principal revenue-producing activities) dan
aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan aktivitas
pendanaan. [PSAK 2]
Aktivitas pendanaan (financing) – adalah aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah serta komposisi kontribusi modal dan pinjaman entitas. [PSAK 2]
Amortisasi – adalah alokasi sistematis jumlah tersusutkan suatu aset tidak berwujud selama masa manfaatnya [PSAK 19]
Anggota keluarga dekat dari individu – adalah
anggota keluarga yang mungkin mempengaruhi, atau dipengaruhi oleh, orang
dalam hubungan mereka dengan entitas. Mereka dapat termasuk: (a)
pasangan hidup dan anak dari individu; (b) anak dari pasangan hidup
individu; dan (c) tanggungan dari individu atau pasangan hidup individu.
[PSAK 7]
Anggota manajemen kunci – adalah orang-orang yang
mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan
mengendalikan aktivitas entitas, secara langsung atau tidak langsung,
termasuk direktur dan komisaris (baik eksekutif maupun tidak) dari
entitas. [PSAK 7]
Arus kas – adalah arus masuk dan arus keluar kas atau setara kas. [PSAK 2]
Aset – adalah sumber daya yang: (a) dikendalikan
oleh entitas sebagai akibat peristiwa masa lalu; dan (b) manfaat
ekonomis di masa depan dari aset tersebut diharapkan diterima oleh
entitas. [PSAK 19]
Aset keuangan – adalah setiap aset yang berbentuk:
(a) kas; (b) instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas lain; (c) hak
kontraktual; (i) untuk menerima kas atau aset keuangan lain dari entitas
lain; atau (ii) untuk mempertukarkan aset keuangan atau liabilitas
keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang berpotensi
menguntungkan entitas tersebut, atau (d) kontrak yang akan atau mungkin
diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh
entitas dan merupakan: (i) nonderivatif di mana entitas harus atau
mungkin diwajibkan untuk menerima suatu jumlah yang bervariasi dari
instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas; atau (ii) derivatif yang
akan atau mungkin diselesaikan selain dengan mempertukarkan sejumlah
tertentu kas atau aset keuangan lain dengan sejumlah tertentu instrumen
ekuitas yang diterbitkan entitas. Untuk tujuan ini, instrumen ekuitas
yang diterbitkan entitas tidak termasuk instrument keuangan yang
mempunyai fitur opsi jual (puttable financial instruments) yang
dikategorikan sebagai instrumen ekuitas, instrumen yang mensyaratkan
suatu kewajiban terhadap entitas untuk menyerahkan kepada pihak lain
bagian prorata aset neto entitas hanya pada saat likiudasi dan
dikategorikan sebagai instrumen ekuitas, atau instrumen yang merupakan
kontrak untuk menerima atau menyerahkan instrumen ekuitas yang
diterbitkan entitas tersebut di masa yang akan datang. [PSAK 50]
Aset kontinjensi – adalah aset potensial yang timbul
dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi
atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa datang yang
tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas. [PSAK 57]
Aset korporat – adalah aset selain goodwill yang
berkontribusi terhadap arus kas masa depan baik dari unit penghasil kas
yang sedang ditelaah maupun unit penghasil kas lain. [PSAK 48]
Aset lancar – adalah suatu aset yang memenuhi
kriteria sebagai berikut: (a) diperkirakan dapat direalisasikan, atau
dimaksudkan untuk dijual atau dipakai, dalam siklus operasi normal
entitas; (b) dimiliki utamanya dengan tujuan untuk diperdagangkan; (c)
diperkirakan dapat direalisasikan dalam dua belas bulan setelah tanggal
neraca; atau (d) kas atau setara kas, kecuali terdapat pembatasan untuk
ditukarkan atau digunakan untuk menyelesaikan kewajiban setidaknya dalam
dua belas bulan setelah tanggal neraca. [PSAK 58]
Aset moneter – adalah kas dimiliki dan aset yang akan diterima dalam bentuk kas yang jumlahnya pasti atau dapat ditentukan. [PSAK 19]
Aset tidak berwujud – adalah aset nonmoneter yang dapat diidentifikasi tanpa wujud fisik. [PSAK 19]
Aset tidak berwujud – adalah suatu aset nonmoneter yang dapat diidentifi kasi tanpa wujud fisik. [PSAK 22]
Aset tidak lancar – adalah aset yang tidak memenuhi defi nisi aset lancar (Lihat Aset Lancar) [PSAK 58]
Aset yang dimiliki oleh dana imbalan kerja jangka panjang
– adalah aset (selain instrumen keuangan terbitan entitas pelapor yang
tidak dapat dialihkan) yang: (a) dimiliki oleh entitas (dana) yang
terpisah secara hukum dari entitas pelapor dan didirikan semata-mata
untuk membayar atau mendanai imbalan kerja; dan (b) tersedia hanya
digunakan untuk membayar atau mendanai imbalan kerja, tidak dapat
digunakan untuk membayar utang entitas pelapor (walaupun dalam keadaan
bangkrut), dan tidak dapat dikembalikan kepada entitas, kecuali dalam
keadaan: (i) aset dana berlebih untuk memenuhi seluruh kewajiban imbalan
kerja; atau (ii) aset dikembalikan kepada entitas pelapor untuk
mengganti imbalan kerja yang telah dibayarkan oleh entitas. [PSAK 24]
[/tab]
[tab title=”B”]
Biaya bunga (interest cost)
– adalah kenaikan nilai kini kewajiban imbalan pasti yang timbul selama
suatu periode karena periode tersebut semakin dekat dengan
penyelesaian. [PSAK 24]
Biaya jasa kini (current service cost) – adalah kenaikan nilai kini kewajiban imbalan pasti atas jasa pekerja dalam periode berjalan. [PSAK 24]
Biaya jasa lalu (past service cost) – adalah
kenaikan nilai kini kewajiban imbalan pasti atas jasa pekerja pada
periodeperiode lalu, yang berdampak terhadap periode berjalan akibat
penerapan awal atau perubahan terhadap imbalan pascakerja atau imbalan
kerja jangka panjang lainnya. Biaya jasa lalu dapat bernilai positif
(ketika imbalan diadakan atau diubah sehingga nilai kini kewajiban
imbalan pasti meningkat) atau negatif (ketika imbalan yang ada diubah
sehingga nilai kini kewajiban imbalan pasti menurun). [PSAK 24]
Biaya pelepasan – adalah tambahan biaya yang secara
langsung terkait dengan pelepasan aset atau unit penghasil kas, tidak
termasuk biaya pendanaan dan beban pajak penghasilan. [PSAK 48]
Biaya perolehan – adalah jumlah kas atau setara kas
yang dibayarkan atau nilai wajar sumber daya yang dikeluarkan untuk
memperoleh aset pada saat aset tersebut diakuisisi atau dibangun, atau
saat tersedia, nilai tersebut diatribusikan pada aset ketika pengakuan
awal sesuai dengan persyaratan tertentu PSAK. [PSAK 19]
Biaya untuk menjual – adalah biaya tambahan yang
secara langsung dapat diatribusikan kepada pelepasan aset (atau kelompok
lepasan), selain biaya keuangan dan beban pajak penghasilan. [PSAK 58]
Bisnis – adalah suatu rangkaian terpadu dari
kegiatan dan aset yang mampu diadakan dan dikelola dengan tujuan
memberikan hasil dalam bentuk dividen, biaya yang lebih rendah, atau
manfaat ekonomi lainnya secara langsung kepada investor atau pemilik,
anggota, atau peserta lainnya. [PSAK 22]
[/tab]
[tab title=”C-H”]
Catatan atas laporan keuangan – adalah catatan atas
laporan keuangan berisi informasi tambahan atas apa yang disajikan dalam
laporan posisi keuangan, laporan pendaptan komprehensif, laporan laba
rugi terpisah (jika disajikan), laporan perubahan ekuitas dan laporan
arus kas. Catatan atas laporan keuangan memberikan penjelasan atau
rincian dari pos-pos yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut dan
informasi mengenai pospos yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam
laporan keuangan. [PSAK 1]
Entitas anak – adalah suatu entitas, termasuk
entitas bukan perseroan terbatas seperti persekutuan, yang dikendalikan
oleh entitas lain (dikenal sebagai entitas induk). (Entitas induk atau
entitas anaknya mungkin menjadi investor dalam suatu entitas asosiasi
atau venturer dalam pengendalian bersama entitas. Dalam hal tersebut,
laporan keuangan konsolidasian yang disusun dan disajikan sesuai dengan
PSAK [PSAK 4 dan 15]
Entitas asosiasi – adalah suatu entitas, termasuk
entitas nonkorporasi seperti persekutuan, dimana investor mempunyai
pengaruh signifi kan dan bukan merupakan entitas anak ataupun bagian
partisipasi dalam ventura bersama. ). [PSAK 15]
Entitas bersama – adalah suatu entitas, selain
entitas yang dimiliki investor, yang memberikan dividen, biaya lebih
rendah, atau manfaat ekonomi lain, secara langsung kepada pemilik,
anggota, atau peserta. Misalnya, perusahaan asuransi bersama, credit
union, dan koperasi. [PSAK 22]
Entitas induk – adalah suatu entitas yang mempunyai satu atau lebih entitas anak. [PSAK 4]
Entitas pemerintah yang mempunyai hubungan istimewa – adalah entitas yang dikendalikan, dikendalikan bersama, atau dipengaruhi secara signifikan oleh pemerintah. [PSAK 7]
Fitur penambahan kembali (reload feature) – adalah
fitur yang memberikan opsi saham tambahan secara otomatis apabila
pemegang opsi mengeksekusi opsi yang diterima sebelumnya dengan
menggunakan saham entitas, dan bukannya kas, untuk memenuhi harga
eksekusi.
Goodwill – adalah suatu aset yang mencerminkan
manfaat ekonomi masa depan yang timbul dari aset lainnya yang diperoleh
dalam kombinasi bisnis yang tidak dapat diidentifi kasi secara
individual dan diakui secara terpisah. [PSAK 22]
Hasil aset program (the return on plan assets) –
adalah bunga, dividen, dan pendapatan lain yang berasal dari aset
program, termasuk keuntungan atau kerugian aset program yang telah atau
belum direalisasi, dikurangi biaya administrasi program (tidak termasuk
biaya administrasi dalam asumsi aktuaria yang digunakan untuk mengukur
kewajiban imbalan pasti) dan dikurangi pajak terutang program tersebut. [PSAK 24]
[/tab]
[tab title=”I-J”]
Imbalan kerja – adalah seluruh bentuk imbalan yang
dibayar, terutang atau diberikan oleh entitas, atau untuk kepentingan
entitas, atas imbalan jasa yang diberikan kepada entitas. Hal ini juga
mencakup imbalan yang dibayarkan untuk kepentingan entitas induk terkait
dengan entitas. Kompensasi meliputi: (a) imbalan kerja jangka pendek,
seperti upah, gaji dan kontribusi jaminan sosial, cuti tahunan dan cuti
sakit yang dibayar, bagi hasil dan bonus (jika dibayarkan dalam waktu
dua belas bulan setelah akhir periode) dan imbalan nonkeuangan (seperti
perawatan kesehatan, perumahan, mobil dan barang atau jasa gratis atau
disubsidi) bagi karyawan saat ini; (b) imbalan pasca-kerja seperti
pensiun, manfaat pensiun lain, asuransi jiwa pasca-kerja dan perawatan
medis pasca-kerja; (c) imbalan kerja jangka panjang lainnya, termasuk
cuti masa kerja panjang (long-service leave or sabbatical leave),
jubilee (perayaan masa kerja panjang) atau imbalan masa kerja panjang
lainnya, imbalan cacat jangka panjang dan, jika tidak dibayar sepenuhnya
dalam waktu dua belas bulan setelah akhir periode, bagi hasil, bonus
dan kompensasi yang ditangguhkan; (d) pesangon pemutusan kontrak kerja;
dan (e) pembayaran berbasis saham. [PSAK 7]
Imbalan kerja (employee benefit) – adalah seluruh bentuk pemberian dari entitas atas jasa yang diberikan oleh pekerja. [PSAK 24]
Imbalan kerja jangka panjang lainnya (other long-term employee benefits)
– adalah imbalan kerja (selain imbalan pascakerja dan pesangon PKK)
yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan setelah akhir periode pelaporan
saat pekerja memberikan jasanya. [PSAK 24]
Imbalan kerja jangka pendek (short-term employee benefit) – adalah
imbalan kerja (selain dari pesangon PKK) yang jatuh tempo dalam waktu 12
bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasa. [PSAK 24]
Imbalan kerja yang telah menjadi hak (vested employee benefit) – adalah hak atas imbalan kerja yang tidak bergantung pada aktif atau tidaknya pekerja pada masa depan. [PSAK 24]
Imbalan kontinjensi – adalah suatu kewajiban pihak
pengakuisisi untuk mengalihkan aset atau kepentingan ekuitas tambahan
kepada pemilik sebelumnya dari pihak yang diakuisisi sebagai bagian dari
pertukaran pengendalian atas pihak yang diakuisisi jika peristiwa masa
depan tertentu terjadi atau kondisi tertentu terpenuhi. Namun demikian,
imbalan kontinjensi dapat juga memberikan hak kepada pihak pengakuisisi
untuk memperoleh kembali imbalan yang dialihkan sebelumnya jika kondisi
tertentu terpenuhi. [PSAK 22]
Imbalan pascakerja (post-employment benefit) – adalah imbalan kerja (selain pesangon PKK) yang terutang setelah pekerja menyelesaikan masa kerjanya. [PSAK 24]
Instrumen ekuitas – adalah setiap kontrak yang
memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan
seluruh liabilitasnya. Instrumen keuangan adalah setiap kontrak yang
menambah nilai aset keuangan entitas dan liabilitas keuangan atau
instrumen ekuitas entitas lain. [PSAK 50]
Instrumen ekuitas – adalah suatu kontrak yang
menunjukkan adanya hak residual atas aset suatu entitas setelah
dikurangi dengan semua liabilitas entitas tersebut. [PSAK 53]
Instrumen ekuitas yang diberikan – adalah hak
(dengan persyaratan atau tanpa persyaratan) atas instrumen ekuitas suatu
entitas yang diberikan oleh entitas tersebut kepada pihak lain dalam
suatu perjanjian pembayaran berbasis saham. [PSAK 53]
Instrumen yang mempunyai fitur opsi jual (puttable instrument)
– adalah instrumen keuangan yang memberikan hak kepada pemegangnya
untuk menjual kembali instrument kepada penerbit dan memperoleh kas atau
aset keuangan lain atau secara otomatis menjual kembali kepada penerbit
pada saat terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti di masa yang akan
datang atau kematian atau purna karya dari pemegang instrumen. [PSAK 50]
Investasi neto dalam suatu kegiatan usaha luar negeri – adalah jumlah dari kepentingan entitas pelapor di dalam aset neto dari kegiatan usaha itu. [PSAK 10]
Investor dalam ventura bersama – adalah pihak dalam ventura bersama dan tidak memiliki pengendalian bersama terhadap ventura bersama tersebut. [PSAK 12]
Jumlah tercatat – adalah jumlah yang diakui untuk
suatu aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan (amortisasi) dan
akumulasi rugi penurunan nilai. [PSAK 48]
Jumlah tercatat aset adalah – jumlah yang diakui dalam neraca setelah dikurangi dengan akumulasi amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilai. [PSAK 19]
Jumlah terpulihkan suatu aset atau unit penghasil kas – adalah jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajarnya dikurangi biaya penjualan dengan nilai pakainya. [PSAK 48]
Jumlah tersusutkan – adalah biaya perolehan aset,
atau jumlah lain yang merupakan pengganti biaya perolehan dalam laporan
keuangan, dikurangi nilai residunya. Sementara penyusutan (Amortisasi)
adalah alokasi sistematis jumlah tersusutkan suatu aset selama masa
manfaatnya. (Untuk aset tidak berwujud, istilah “amortisasi” lebih umum digunakan daripada “depresiasi“. Dua istilah tersebut memiliki arti yang sama). [PSAK 19 dan 48]
[/tab]
[tab title=”K”]
Karyawan dan pihak lain yang memberikan jasa serupa dengan karyawan
– adalah individu yang memberikan jasa secara personal kepada entitas
dan setiap (a) individu yang dianggap sebagai karyawan untuk tujuan
hukum atau perpajakan, (b) individu yang berkerja pada entitas atas
arahan entitas sebagaimana halnya individu yang dianggap sebagai
karyawan untuk tujuan hukum atau perpajakan, atau (c) jasa yang
diberikan serupa dengan jasa yang diberikan oleh karyawan. Sebagai
contoh, istilah ini mencakup semua unsure manajemen, yaitu pihak yang
memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk merencanakan, mengarahkan
dan mengendalikan kegiatan entitas. [PSAK 53]
Kas – terdiri atas saldo kas (cash on hand) dan rekening giro (demand deposits). [PSAK 2]
Kebijakan akuntansi – adalah prinsip, dasar,
konvensi, peraturan dan praktik tertentu yang diterapkan entitas dalam
penyusunan dan penyajian laporan keuangan. [PSAK 25]
Kegiatan usaha luar negeri – adalah suatu entitas
yang merupakan entitas anak, perusahaan asosiasi, ventura bersama atau
cabang dari entitas pelapor, yang aktivitasnya dilaksanakan di suatu
negara atau menggunakan mata uang selain dari mata uang entitas pelapor.
[PSAK 10]
Kelompok lepasan – adalah suatu kelompok aset yang
dilepaskan, dengan dijual atau lainnya, secara bersama-sama sebagai
kelompok dalam suatu transaksi tunggal dan kewajiban yang berhubungan
secara langsung dengan aset tersebut yang akan dipindahkan dalam
transaksi tersebut. Dalam kelompok ini termasuk goodwill yang diperoleh
dalam penggabungan usaha jika kelompok ini adalah unit penghasil kas
dimana goodwill telah dialokasikan sesuai dengan paragraf PSAK 48:
Penurunan Nilai Aset atau jika operasi dalam semacam unit penghasil kas.
[PSAK 58]
Kelompok usaha – adalah entitas induk dan semua entitas anaknya. [PSAK 10]
Kemungkin besar (probable) – artinya: lebih mungkin daripada tidak. [PSAK 58]
Kepentingan ekuitas – adalah kepentingan kepemilikan atas entitas yang dimiliki investor dan pemilik, anggota atau peserta atas entitas bersama. [PSAK 22]
Kepentingan nonpengendali – adalah ekuitas pada entitas anak yang tidak dapat diatribusikan, baik langsung maupun tidak langsung, pada entitas induk. [PSAK 4 dan 22]
Kesalahan periode lalu – adalah penghilangan dari,
dan kesalahan-pelaporan dalam, laporan keuangan entitas untuk satu atau
lebih periode lalu yang timbul dari kegagalan untuk mempergunakan, atau
kesalahan penggunaan, informasi andal yang: (a) tersedia ketika laporan
keuangan untuk periode tersebut disahkan untuk diterbitkan; dan (b)
secara rasional diharapkan dapat diperoleh dan dipergunakan dalam
penyusunan dan penyajian laporan keuangan tersebut. Kesalahan semacam
itu termasuk dampak kesalahan perhitungan matematis, kesalahan penerapan
kebijakan akuntansi, kekeliruan (oversights) atau kesalahan
interpretasi fakta, dan kecurangan. [PSAK 25]
Ketidakpraktisan – penerapan suatu persyaratan
dianggap tidak praktis jika entitas tidak dapat menerapkannya setelah
melakukan usaha yang memadai. [PSAK 1]
Keuntungan dan kerugian aktuarial (actuarial gains and losses)
– terdiri atas: (a) penyesuaian akibat perbedaan antara asumsi
aktuarial dan kenyataan (experience adjustments); dan (b) dampak
perubahan asumsi aktuarial. [PSAK 24]
Kewajiban (Liability) – adalah kewajiban kini
entitas yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya
diperkirakan mengakibatkan pengeluaran sumber daya entitas. [PSAK 57]
Kewajiban diestimasi – adalah kewajiban yang waktu dan jumlahnya belum pasti. [PSAK 57]
Kewajiban hukum – adalah kewajiban yang timbul dari:
(a) suatu kontrak (secara eksplisit atau implisit); (b) peraturan
perundang-undangan; atau (c) pelaksanaan produk hukum lainnya. [PSAK 57]
Kewajiban konstruktif – adalah kewajiban yang timbul
dari tindakan entitas yang dalam hal ini: (a) berdasarkan praktik baku
masa lalu, kebijakan yang telah dipublikasi atau pernyataan baru yang
cukup spesifi k, entitas telah memberikan indikasi kepada pihak lain
bahwa perusahaan akan menerima tanggung jawab tertentu;dan (b)
akibatnya, entitas telah menimbulkan ekspektasi kuat dan sah kepada
pihak lain bahwa entitas akan melaksanakan tanggung jawab tersebut. [PSAK 24 dan 57]
Kewajiban kontinjensi – adalah: (a) kewajiban
potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi
pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih
pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas;
atau (b) kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu,
tetapi tidak diakui karena: (i) tidak terdapat kemungkinan besar entitas
mengeluarkan sumber daya yang mengan dung manfaat ekonomis (selanjutnya
disebut sebagai “sumber daya”) untuk menyelesaikan kewajibannya; atau
(ii) jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal. [PSAK 57]
Kombinasi bisnis – adalah suatu transaksi atau
peristiwa lain dimana pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas
satu atau lebih bisnis. Transaksi yang kadangkala disebut sebagai
“penggabungan sesungguhnya (true merger)” atau “penggabungan setara
(merger of equals)” juga merupakan kombinasi bisnis. [PSAK 22]
Komitmen pasti pembelian – adalah suatu perjanjian
antar pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, mengikat kedua belah
pihak dan biasanya dapat dipaksakan secara hukum, yang (a) memuat semua
persyaratan yang signifi kan, termasuk harga dan waktu transaksi, dan
(b) termasuk disinsentif untuk wanprestasi yang besarnya memadai untuk
para pihak untuk melakukan hal-hal yang diperjanjikan menjadi
kemungkinan besar terjadi (highly probable). [PSAK 58]
Komponen suatu entitas – adalah operasi dan arus kas
yang dapat dipisahkan secara jelas, untuk tujuan operasi dan pelaporan
keuangan, dari bagian lain entitas. [PSAK 58]
Kondisi vesting (vesting conditions) – adalah
kondisi yang menentukan apakah entitas menerima jasa yang memberikan hak
kepada pihak lawan transaksi untuk menerima kas, aset lain atau
instrumen ekuitas entitas, pada perjanjian pembayaran berbasis saham.
Kondisi vesting dapat berupa kondisi vesting jasa (service condition)
atau kondisi vesting kinerja (performance condition). Kondisi vesting
jasa mensyaratkan pihak lawan transaksi untuk memberikan jasa pada suatu
periode tertentu. Kondisi vesting kinerja mensyaratkan pihak lawan
transaksi untuk memberikan jasa pada suatu periode dan target kinerja
tertentu (seperti kenaikan laba entitas pada jumlah dan periode
tertentu). Kondisi vesting kinerja dapat mencakup kondisi vesting
kinerja pasar (market condition). [PSAK 53]
Kondisi vesting kinerja pasar – adalah suatu kondisi
yang terkait dengan harga pasar instrumen ekuitas entitas yang menjadi
persyaratan harga eksekusi, vesting, atau ketereksekusian
(exercisability) suatu instrumen ekuitas, seperti pencapaian harga
tertentu dari saham atau nilai intrinsik tertentu dari opsi saham, atau
pencapaian target tertentu yang didasarkan atas harga pasar instrumen
ekuitas entitas secara relatif terhadap indeks harga pasar instrumen
ekuitas entitas lain. [PSAK 53]
Konsolidasi proporsional – adalah suatu metode
akuntansi dimana bagian venturer atas setiap aset, kewajiban,
penghasilan dan beban dari pengendalian bersama entitas digabungkan satu
per satu dengan unsur yang serupa dalam laporan keuangan venturer atau
dilaporkan sebagai unsur baris terpisah dalam laporan keuangan venturer.
[PSAK 12]
Kontrak biaya-plus adalah – kontrak konstruksi yang
mana kontraktor mendapatkan penggantian untuk biaya-biaya yang telah
diizinkan atau telah ditentukan, ditambah imbalan dengan persentase
terhadap biaya atau imbalan tetap. [PSAK 34]
Kontrak harga tetap – adalah kontrak konstruksi
dengan syarat bahwa kontraktor telah menyetujui nilai kontrak yang telah
ditentukan, atau tarif tetap yang telah ditentukan per unit output,
yang dalam beberapa hal tunduk pada ketentuan-ketentuan kenaikan biaya. [PSAK 34]
Kontrak konstruksi – adalah suatu kontrak yang
dinegosiasikan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu
kombinasi aset yang berhubungan erat satu sama lain atau saling
tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan pokok
penggunaan. [PSAK 34]
Kontrak memberatkan – adalah kontrak yang biaya
tidak terhindarkan untuk memenuhi kewajiban kontraknya melebihi manfaat
ekonomis yang akan diterima dari kontrak tersebut. [PSAK 57]
Kurs penutup – adalah nilai tukar spot pada akhir periode pela poran. [PSAK 10]
[/tab]
[tab title=”L”]
Laba rugi – adalah total pendapatan dikurangi beban, tidak termasuk komponen-komponen pendapatan komprehensif lain. [PSAK 1]
Laporan keuangan bertujuan umum – adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan. [PSAK 1]
Laporan keuangan interim – adalah laporan keuangan
yang berisi baik laporan keuangan lengkap (seperti yang dijelaskan di
PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan) atau laporan keuangan ringkas
(seperti yang dijelaskan di PSAK 3) untuk suatu periode interim. [PSAK 3]
Laporan keuangan konsolidasian – adalah laporan keuangan suatu kelompok usaha yang disajikan sebagai suatu entitas ekonomi tunggal. ). [PSAK 15]
Laporan keuangan konsolidasian – adalah laporan keuangan suatu kelompok usaha yang disajikan sebagai suatu entitas ekonomi tunggal. [PSAK 4]
Laporan keuangan tersendiri – adalah laporan
keuangan yang disajikan oleh entitas induk yang mencatat investasi pada
entitas anak, entitas asosiasi, dan pengendalian bersama entitas
berdasarkan kepemilikan ekuitas langsung bukan berdasarkan pelaporan
hasil dan aset neto investee. (Laporan keuangan tersendiri hanya dapat
disajikan sebagai informasi tambahan dalam laporan konsolidasian.
Entitas induk tidak boleh menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai
laporan keuangan tujuan (general purposes financial statements). [PSAK 4]
Laporan keuangan tersendiri – adalah laporan
keuangan yang disajikan oleh entitas induk, investor dalam entitas
asosiasi atau venturer dalam pengendalian bersama entitas, dimana
investasi dicatat berdasarkan bagian partisipasi ekuitas langsung bukan
berdasarkan pada hasil dan aset neto yang dilaporkan investee. [PSAK 12]
Laporan keuangan tersendiri – adalah laporan
keuangan yang disajikan oleh entitas induk, investor dalam entitas
asosiasi, atau venturer dalam pengendalian bersama entitas, dimana
investasi dicatat berdasarkan bagian partisipasi ekuitas langsung bukan
berdasarkan pada hasil dan aset neto yang dilaporkan investee. ). [PSAK 15]
Lewat jatuh tempo – suatu aset keuangan dinyatakan
lewat jatuh tempo jika pihak lawan telah gagal untuk melakukan
pembayaran ketika jatuh tempo secara kontraktual. [PSAK 31]
Liabilitas keuangan – adalah setiap liabilitas yang
berupa: (a) Kewajiban kontraktual: (i) untuk menyerahkan kas atau aset
keuangan lain kepada entitas lain; atau (ii) untuk mempertukarkan aset
keuangan atau liabilitas keuangan dengan entitas lain dengan kondisi
yang berpotensi tidak menguntungkan entitas tersebut; (b) kontrak yang
akan atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas yang
diterbitkan entitas dan merupakan suatu: (i) nonderivatif di mana
entitas harus atau mungkin diwajibkan untuk menerima suatu jumlah yang
bervariasi dari instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas; atau (ii)
derivatif yang akan atau mungkin diselesaikan selain dengan
mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau aset keuangan lain dengan
sejumlah tertentu instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas. Untuk
tujuan ini, hak, opsi atau waran untuk memperoleh suatu jumlah yang
tetap instrument ekuitas yang dimiliki entitas untuk jumlah yang tetap
dari berbagai mata uang adalah instrument ekuitas jika entitas
menawarkan rights, opsi atau waran prorata terhadap semua pemilik yang
ada saat ini pada kategori yang sama pada instrument ekuitas
nonderivatif yang dimiliki. Juga, untuk tujuan ini instrumen keuangan
ekuitas yang diterbitkan entitas tidak termasuk instrumen yang mempunyai
fitur opsi jual yang dikategorikan sebagai instrumen ekuitas, instrumen
yang mensyaratkan suatu kewajiban terhadap entitas untuk menyerahkan
kepada pihak lain bagian prorata aset neto hanya pada saat likiudasi dan
dikategorikan sebagai instrumen ekuitas, atau instrumen yang merupakan
kontrak untuk menerima atau menyerahkan instrument ekuitas yang
diterbitkan entitas tersebut di masa yang akan datang. [PSAK 50]
[/tab]
[tab title=”M”]
Masa manfaat – adalah: (a) jangka waktu suatu aset
diharapkan dapat digunakan oleh entitas, atau (b) jumlah unit produksi
atau unit sejenis yang diharapkan dapat dihasilkan dari suatu aset oleh
entitas. [PSAK 48]
Masa manfaat adalah – (a) jangka waktu suatu aset
diharapkan dapat digunakan oleh entitas, atau (b) jumlah unit produksi
atau unit sejenis yang diharapkan dapat dihasilkan dari suatu aset oleh
entitas. [PSAK 19]
Mata uang asing – adalah suatu mata uang selain mata uang fungsional suatu entitas. [PSAK 10]
Mata uang fungsional – adalah mata uang pada lingkungan ekonomi utama dimana suatu entitas beroperasi. [PSAK 10]
Mata uang pelaporan – adalah mata uang yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan. [PSAK 10]
Material – adalah kelalaian-pencantuman atau
kesalahan-penyajian item (omissions or misstatements of item) adalah
material jika hal tersebut, secara individual atau kolektif,
mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai yang diambil berdasarkan laporan
keuangan. Materialitas tergantung pada ukuran dan sifat
kelalaian-pencantuman atau kesalahan-pencatatan dengan mempertimbangkan
keadaan yang melingkupinya. Ukuran atau sifat item, atau kombinasi
keduanya, dapat merupakan faktor yang menentukan materialitas. [PSAK 25]
Material – Kelalaian dalam mencantumkan atau
kesalahan dalam mencatat pos-pos laporan keuangan adalah material jika,
baik secara sendiri-sendiri maupun bersamasama, dapat memengaruhi
keputusan ekonomi pengguna laporan keuangan. Materialitas tergantung
pada ukuran dan sifat dari kelalaian dalam mencantumkan atau kesalahan
dalam mencatat tersebut dengan memerhatikan kondisi terkait. Ukuran atau
sifat dari pos laporan. [PSAK 1]
Metode ekuitas – adalah metode akuntansi dimana
bagian partisipasi dalam pengendalian bersama entitas pada awalnya
dicatat sebesar biaya perolehan dan selanjutnya disesuaikan untuk
perubahan pascaperolehan dalam bagian venturer atas aset neto dari
pengendalian bersama entitas. Laba atau rugi venturer mencakup bagian
venturer atas laba atau rugi pengendalian bersama entitas. [PSAK 12]
Metode ekuitas – adalah metode akuntansi dimana
investasi pada awalnya diakui sebesar biaya perolehan dan selanjutnya
disesuaikan untuk perubahan pascaperolehan dalam bagian investor atas
aset neto investee. Laba atau rugi investor meliputi bagian investor
atas laba atau rugi investee. ). [PSAK 15]
[/tab]
[tab title=”N”]
Nilai intrinsik – adalah selisih antara nilai wajar
saham, dengan mana pihak lawan transaksi memiliki hak (dengan
persyaratan atau tanpa persyaratan) untuk memesan atau menerima, dengan
harga (jika ada) yang mana pihak lawan transaksi disyaratkan (atau akan
disyaratkan) untuk membayar saham tersebut. Sebagai contoh, suatu opsi
saham dengan harga eksekusi (exercise price) sebesar Rp15, atas suatu
saham dengan nilai wajar sebesar Rp20, memiliki nilai intrinsik sebesar
Rp 5. [PSAK 53]
Nilai kini kewajiban imbalan pasti (the present value of defined benefit obligation)
– adalah nilai kini dari pembayaran masa depan yang diperlukan untuk
menyelesaikan kewajiban atas jasa pekerja periode berjalan dan
periode-periode lalu. Nilai kini dalam perhitungan tersebut tidak
dikurangi dengan aset program. [PSAK 24]
Nilai pakai – adalah nilai sekarang dari taksiran
arus kas masa mendatang yang diharapkan akan timbul dari penggunaan aset
dan penghentian penggunaannya pada akhir umur manfaatnya. [PSAK 58]
Nilai pakai – adalah nilai sekarang dari taksiran arus kas yang diharapkan akan diterima atau unit penghasil kas. [PSAK 48]
Nilai residu aset tidak berwujud – adalah nilai
estimasian yang dapat diperoleh entitas saat ini dari pelepasan aset
pada akhir masa manfaatnya, setelah dikurangi estimasi biaya pelepasan
aset, jika aset telah mencapai usia dan kondisi yang diharapkan seperti
saat akhir masa manfaatnya. [PSAK 19]
Nilai spesifik entitas – adalah nilai kini dari arus
kas entitas yang diharapkan timbul dari penggunaan aset secara
berkelanjutan dan dari pelepasan aset tersebut pada akhir masa
manfaatnya atau yang diharapkan muncul saat menyelesaikan kewajiban. [PSAK 19]
Nilai tukar – adalah rasio pertukaran untuk dua mata uang. [PSAK 10]
Nilai tukar spot – adalah nilai tukar untuk pengiriman segera. [PSAK 10]
Nilai wajar (fair value) – adalah suatu jumlah
dengan mana suatu aset dapat dipertukarkan, suatu liabilitas dapat
diselesaikan, atau instrumen ekuitas yang diberikan dapat dipertukarkan
antara pihak yang mengerti dan berkeinginan dalam suatu transaksi yang
wajar (arm’s length transaction). [PSAK 10, 22, 23, 24, 50, 53 dan 58]
Nilai wajar dikurangi biaya penjualan – adalah
jumlah yang dapat dihasilkan dari penjualan suatu aset atau unit
penghasil kas dalam transaksi antara pihak-pihak yang mengerti dan
berkehendak bebas tanpa tekanan, dikurangi biaya pelepasan aset. [PSAK 48]
Nilai yang dapat diperoleh kembali – adalah nilai tertinggi antara nilai wajar setelah dikurangi biaya untuk menjual dengan nilai pakai dari suatu aset. [PSAK 58]
[/tab]
[tab title=”O”]
Operasi yang dihentikan – adalah komponen entitas yang
telah dilepaskan atau diklasifi kasikan sebagai dimiliki untuk dijual
dan: (a) mencerminkan lini usaha atau area geografis operasi utama; (b)
bagian dari rencana tunggal untuk melepaskan lini usaha atau area
geografi s operasi utama; atau (c) anak perusahaan yang diperoleh secara
khusus dengan tujuan dijual kembali. [PSAK 58]
Opsi penambahan kembali (reload option) – adalah opsi saham baru yang diberikan apabila saham digunakan untuk memenuhi harga eksekusi opsi saham terdahulu. [PSAK 53]
Opsi saham – adalah kontrak yang memberikan hak
kepada pemegangnya, tetapi tidak kewajiban (obligation), untuk membeli
saham entitas pada suatu harga tertentu atau yang dapat ditentukan
selama periode waktu tertentu. [PSAK 53]
[/tab]
[tab title=”P”]
Pasar aktif – adalah pasar yang memenuhi semua
kondisi-kondisi berikut: (a) aset yang diperdagangkan di pasar adalah
bersifat homogen; (b) pembeli dan penjual yang berkeinginan untuk
bertransaksi biasanya dapat ditemui setiap saat; dan (c) harga tersedia
untuk publik. [PSAK 19]
Pasar aktif – adalah pasar yang memenuhi semua
kondisikondisi berikut: (a) aset yang diperdagangkan di pasar bersifat
homogen; (b) pembeli dan penjual yang berkeinginan untuk bertransaksi
biasanya dapat ditemui setiap saat; dan (c) harga tersedia untuk publik.
[PSAK 48]
Pemerintah – merujuk kepada pemerintahan, instansi pemerintah dan badan yang serupa baik lokal, nasional maupun internasional. [PSAK 7]
Pemilik – adalah pemegang instrumen yang diklasifikasikan sebagai ekuitas. [PSAK 1]
Pendapatan – adalah arus masuk bruto dari manfaat
ekonomi yang timbul dari aktivitas normal entitas selama suatu periode
jika arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak
berasal dari kontribusi penanam modal. (Pendapatan hanya meliputi arus
masuk bruto dari manfaat ekonomi yang diterima dan dapat diterima oleh
entitas untuk dirinya sendiri. Jumlah yang ditagih atas nama pihak
ketiga, seperti pajak pertambahan nilai, bukan merupakan manfaat ekonomi
yang mengalir ke entitas dan tidak mengakibatkan kenaikan ekuitas. Oleh
karena itu, hal tersebut dikeluarkan dari pendapatan. Demikian juga
dalam hubungan keagenan, arus masuk bruto manfaat ekonomi meliputi
jumlah yang ditagih atas nama prinsipal, yang tidak mengakibatkan
kenaikan ekuitas entitas. Jumlah yang ditagih atas nama prinsipal bukan
merupakan pendapatan, yang merupakan pendapatan adalah komisi yang
diterima.) [PSAK 23]
Pendapatan komprehensif lain – adalah laporan lain
yang berisi pos-pos pendapatan dan beban (termasuk penyesuaian
reklasifikasi) yang tidak diakui dalam laba rugi dari laporan pendapatan
komprehensif sebagaimana dipersyaratkan oleh SAK lainnya. [PSAK 1]
Penerapan retrospektif – adalah penerapan kebijakan
akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa, dan kondisi lain seolah-olah
kebijakan tersebut telah diterapkan sejak awal transaksi. Penerapan
prospektif suatu perubahan kebijakan akuntansi dan pengakuan dampak
perubahan estimasi akuntansi, masing-masing adalah: (a) penerapan
kebijakan akuntansi baru untuk transaksi atau peristiwa dan kondisi
lainnya yang terjadi setelah tanggal perubahan kebijakan tersebut; dan
(b) pengakuan dampak perubahan estimasi akuntansi pada periode berjalan
dan periode mendatang yang dipengaruhi oleh perubahan tersebut. [PSAK 25]
Pengaruh signifikan – adalah kekuasaan untuk
berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasi dari suatu
entitas, tetapi tidak mengendalikan kebijakan tersebut. Pengaruh
signifikan dapat diperoleh dengan kepemilikan saham, anggaran dasar atau
perjanjian. [PSAK 7]
Pengaruh signifikan – adalah kekuasaan untuk
berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional dari
suatu aktivitas ekonomi, tetapi tidak mengendalikan atau mengendalikan
bersama atas kebijakan tersebut. [PSAK 12]
Pengaruh signifikan – adalah kekuasaan untuk berpartisipasi dalam
keputusan kebijakan keuangan dan operasional investee, tetapi tidak
mengendalikan atau mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut. ). [PSAK 15]
Pengaturan pembayaran berbasis saham – adalah
persetujuan antara entitas (atau kelompok entitas lain atau setiap
pemegang saham tiap kelompok entitas) dan pihak lain (termasuk karyawan)
yang menyebabkan pihak lain berhak untuk menerima (a) kas atau aset
lain entitas dengan jumlah yang didasarkan atas harga (atau nilai)
instrumen ekuitas (termasuk saham atau opsi saham) entitas atau kelompok
entitas lain, atau (b) instrumen ekuitas (termasuk saham atau opsi
saham) entitas atau kelompok entitas lain, apabila kondisi vesting
tertentu terpenuhi. [PSAK 53]
Pengembangan – adalah penerapan temuan riset atau pengetahuan lainnya
pada suatu rencana atau rancangan produksi bahan baku, alat, produk,
proses, sistem, atau jasa yang sifatnya baru atau yang mengalami
perbaikan substansial, sebelum dimulainya produksi komersial atau
pemakaian. [PSAK 19]
Pengendalian – adalah kekuasaan untuk mengatur
kebijakan keuangan dan operasi dari suatu aktivitas ekonomi untuk
memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut. [PSAK 4, 7, 12, 15, 22]
Pengendalian bersama – adalah persetujuan
kontraktual untuk berbagi pengendalian atas suatu aktivitas ekonomi, dan
ada hanya ketika keputusan keuangan dan operasional strategis terkait
dengan aktivitas tersebut mensyaratkan konsensus dari seluruh
pihak-pihak yang berbagi pengendalian (venturer). [PSAK 7, 12, 15]
Penyajian kembali retrospektif – adalah koreksi
pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan jumlah unsur-unsur laporan
keuangan seolah-olah kesalahan periode lalu tidak pernah terjadi. [PSAK 25]
Penyesuaian reklasifikasi – adalah jumlah yang
direklasifikasi ke bagian laba rugi periode berjalan yang sebelumnya
diakui dalam pendapatan komprehensif lain pada periode berjalan atau
periode sebelumnya. [PSAK 1]
Periode interim – adalah suatu periode laporan keuangan yang lebih pendek dari satu tahun buku penuh. [PSAK 3]
Periode vesting (vesting period) – adalah periode dimana semua kondisi
vesting yang ditentukan dalam perjanjian pembayaran berbasis saham harus
dipenuhi. [PSAK 53]
Peristiwa setelah periode pelaporan – adalah
peristiwa, baik yang menguntungkan (favourable) atau tidak menguntungkan
(unfavourable), yang terjadi di antara akhir periode pelaporan dan
tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit. Dua jenis peristiwa
dapat diidentifikasikan: (a) peristiwa yang memberikan bukti atas adanya
kondisi pada akhir periode pelaporan (peristiwa setelah periode
pelaporan yang memerlukan penyesuaian); dan (b) peristiwa yang
mengindikasikan timbulnya kondisi setelah periode pelaporan (peristiwa
setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian). [PSAK 8]
Peristiwa yang mengikat – adalah peristiwa yang
menimbulkan kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif yang
mengakibatkan entitas tidak memiliki alternatif lain kecuali
menyelesaikan kewajiban tersebut. [PSAK 57]
Perubahan estimasi akuntansi – adalah penyesuaian
jumlah tercatat aset atau laibilitas, atau jumlah pemakaian periodik
aset, yang berasal dari penilaian status kini, dan ekspektasi manfaat
masa depan dan kewajiban yang terkait dengan, aset dan laibilitas.
Perubahan estimasi akuntansi dihasilkan dari informasi baru atau
perkembangan baru dan, oleh karena itu, bukan dari koreksi kesalahan. [PSAK 25]
Pesangon Pemutusan Kontrak Kerja (termination benefits)
– adalah imbalan kerja terutang sebagai akibat dari: (a) keputusan
entitas untuk memberhentikan pekerja sebelum usia pensiun normal; atau
(b) keputusan pekerja menerima tawaran entitas untuk mengundurkan diri
sukarela dengan imbalan tertentu. [PSAK 24]
Pihak pengakuisisi (acquirer) – adalah entitas yang memperoleh pengendalian atas pihak yang diakuisisi. [PSAK 22]
Pihak yang diakuisisi (acquiree) – adalah bisnis atau beberapa bisnis yang pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atasnya dalam suatu kombinasi bisnis. [PSAK 22]
Pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa –
adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas tertentu dalam
menyiapkan laporan keuangannya (“entitas pelapor”). (a) Orang atau
anggota keluarga terdekat terkait entitas pelopor jika orang tersebut:
(i) memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas
pelapor; (ii) memiliki pengaruh signifikan terhadap entitas pelapor;
atau (iii) personal manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk
entitas pelapor (b) Suatu entitas terkait dengan entitas pelapor jika
memenuhi salah satu hal berikut; (i) Entitas dan entitas pelapor adalah
anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas induk, entitas
anak dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain. (ii) Satu
entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama bagi entitas lain
(atau entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu
kelompok usaha, dimana entitas lain tersebut adalah anggotanya. (iii)
Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang
sama. (iv) Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan
entitas yang lain adalah entitas asosiasi dari entitas ketiga. (v)
Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk imbalan
kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan
entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah entitas yang
menyelenggarakan program tersebut, entitas sponsor juga terkait dengan
entitas pelapor. (vi) Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan
bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam butir (a). (vii) Orang yang
diidentifikasi dalam butir (a) (i) memiliki pengaruh signifikan
terhadap entitas atau anggota menejemen kunci entitas (atau entitas
induk dari entitas). [PSAK 7]
Polis asuransi yang memenuhi syarat – adalah polis
asuransi yang dikeluarkan oleh pihak asuransi yang tidak memiliki
hubungan istimewa dengan entitas pelapor, jika hasil polis tersebut: (a)
digunakan hanya untuk membayar atau mendanai imbalan kerja dalam
program imbalan pasti; dan (b) tidak dapat digunakan untuk membayar
utang entitas pelapor (walaupun dalam keadaan bangkrut), dan tidak dapat
dikembalikan kepada entitas pelapor, kecuali dalam keadaan: (i) hasil
polis mencerminkan kelebihan aset yang tidak digunakan untuk memenuhi
seluruh kewajiban imbalan kerja; atau (ii) hasil polis dikembalikan ke
entitas untuk mengganti imbalan kerja yang telah dibayarkan oleh
entitas. [PSAK 24]
Pos-pos moneter – adalah unit-unit mata uang yang
dimiliki dan aset serta laibilitas yang akan diterima atau dibayarkan
dalam jumlah unit mata uang yang pasti atau dapat ditentukan. [PSAK 10]
[/tab]
[tab title=”R”]
Restrukturisasi – adalah program yang direncanakan dan
dikendalikan oleh manajemen dan secara material mengubah: (a) lingkup
kegiatan usaha suatu entitas; atau (b) cara mengelola usaha tersebut. [PSAK 57]
Riset – adalah penelitian orisinal dan terencana
yang dilaksanakan dengan harapan memperoleh pembaruan pengetahuan dan
pemahaman teknis atas ilmu yang baru. Rugi penurunan nilai adalah suatu
jumlah yang merupakan selisih lebih jumlah tercatat suatu aset atas
jumlah terpulihkannya. [PSAK 19]
Risiko harga lainnya – adalah risiko dimana nilai
wajar atau arus kas masa depan instrumen keuangan akan berfluktuasi
karena perubahan harga pasar (selain risiko yang timbul dari risiko mata
uang asing atau risiko suku bunga), apakah perubahan tersebut
disebabkan oleh faktor spesifik pada instrument keuangan individual atau
penerbitnya, atau faktor-faktor yang mempengaruhi semua instrumen
keuangan serupa yang diperdagangkan di pasar. [PSAK 31]
Risiko kredit – adalah risiko dimana suatu pihak
atas instrument keuangan akan menyebabkan kerugian keuangan terhadap
pihak lain diakibatkan kegagalannya dalam melaksanakan suatu kewajiban. [PSAK 31]
Risiko likuiditas – adalah risiko dimana suatu entitas menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban terkait dengan kewajiban keuangannya. [PSAK 31]
Risiko mata uang asing – adalah risiko dimana nilai
wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan
berfluktuasi akibat perubahan kurs valuta asing. [PSAK 31]
Risiko pasar – adalah risiko dimana nilai wajar atau
arus kas masa depan suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi karena
perubahan harga pasar. Risiko pasar meliputi tiga jenis, yaitu: risiko
mata uang asing, risiko suku bunga dan risiko harga lainnya. [PSAK 31]
Risiko suku bunga – adalah risiko dimana nilai wajar
atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan
berfluktuasi akibat perubahan tingkat bunga pasar. [PSAK 31]
Rugi penurunan nilai – adalah suatu jumlah yang
merupakan selisih lebih nilai tercatat suatu aset atau unit penghasil
kas atas jumlah terpulihkannya. [PSAK 48]
[/tab]
[tab title=”S”]
Sangat mungkin terjadi (highly probable) – artinya: secara signifikan lebih mungkin terjadi (more likely) daripada mungkin (probable). [PSAK 58]
Selisih kurs – adalah selisih yang dihasilkan dari
penjabaran sejumlah tertentu satu mata uang ke dalam mata uang lainnya
pada nilai tukar yang berbeda. [PSAK 10]
Setara kas (cash equivalent) – adalah investasi yang
sifatnya sangat likuid, berjangka pendek, dan yang dengan cepat dapat
dijadikan kas dalam jumlah yang dapat ditentukan dan memiliki risiko
perubahan nilai yang tidak signifi kan. [PSAK 2]
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) – adalah Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), Interpretasi Standar Akuntansi
Keuangan (ISAK) dan produk standar lain yang dikeluarkan oleh Dewan
Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK – IAI). [PSAK 1 dan 25]
[/tab]
[tab title=”T”]
Tanggal akuisisi – adalah tanggal dimana pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas pihak yang diakuisisi. [PSAK 22]
Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit –
adalah tanggal ketika laporan keuangan sudah final, yang berarti tidak
ada lagi koreksi atau penyesuaian setelah tanggal tersebut. Untuk
laporan keuangan auditan, tanggal ini adalah tanggal laporan auditor;
sementara untuk laporan keuangan yang tidak diaudit, tanggal ini adalah
tanggal ketika laporan keuangan selesai disusun oleh manajemen. [PSAK 8]
Tanggal pemberian – adalah tanggal persetujuan
entitas dan pihak lain (termasuk karyawan) atas suatu perjanjian
pembayaran berbasis saham, yaitu pada saat entitas dan pihak lawan
transaksi (counterparty) memiliki kesepahaman mengenai syarat dan
ketentuan dari perjanjian tersebut. Pada tanggal pemberian tersebut,
entitas memberikan kepada pihak lawan transaksi hak untuk memperoleh
kas, atau aset lain, atau instrumen ekuitas entitas, jika kondisi
vesting tertentu (jika ada) dipenuhi. Jika perjanjian tersebut harus
melalui proses persetujuan (sebagai contoh, oleh pemegang saham),
tanggal pemberian adalah tanggal pada saat persetujuan tersebut
diperoleh. [PSAK 53]
Tanggal pengukuran – adalah tanggal nilai wajar
instrumen ekuitas yang diberikan diukur untuk tujuan Pernyataan ini.
Untuk transaksi dengan karyawan dan pihak lain yang memberikan jasa
serupa dengan karyawan, tanggal pengukuran adalah tanggal pemberian.
Untuk transaksi dengan pihak selain karyawan (dan mereka yang memberikan
jasa serupa dengan karyawan), tanggal pengukuran adalah tanggal entitas
memperoleh barang atau pihak lawan transaksi memberikan jasa. [PSAK 53]
Teridentifikasi – Suatu aset disebut teridentifikasi
jika aset tersebut: (a) terpisahkan, yaitu mampu dipisahkan atau
dipecah dari entitas dan dijual, dialihkan, dilisensikan, direntalkan
atau dipertukarkan (baik secara individu atau bersama-sama dengan
kontrak terkait, aset atau liabilitas teridentifi kasi) tanpa
memperhatikan apakah entitas bermaksud untuk melakukannya; atau (b)
timbul dari kontrak atau hak hukum lainnya, tanpa memperhatikan apakah
hak tersebut dapat dialihkan atau dipisahkan dari entitas atau dari hak
dan kewajiban lainnya. [PSAK 22]
Total laba rugi komprehensif – adalah perubahan
ekuitas selama satu periode yang dihasilkan dari transaksi dan peristiwa
lainnya, selain perubahan yang dihasilkan dari transaksi dengan pemilik
dalam kapasitasnya sebagai pemilik. [PSAK 1]
Transaksi pembayaran berbasis saham – adalah
transaksi yang mana entitas: (a) menerima barang atau jasa dari pemasok
barang atau jasa tersebut (termasuk karyawan) dalam pengaturan
pembayaran berbasis saham, atau (b) menimbulkan kewajiban untuk
menyelesaikan transaksi dengan pemasok dalam pengaturan pembayaran
berbasis saham jika kelompok entitas lain menerima barang atau jasa
tersebut. [PSAK 53]
Transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan instrumen ekuitas
– adalah transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan
instrumen ekuitas: Suatu transaksi pembayaran berbasis saham di mana
entitas (a) menerima barang atau jasa sebagai imbalan atas instrument
ekuitasnya (termasuk saham dan opsi saham), atau (b) menerima barang
atau jasa tetapi tidak memiliki kewajiban untuk menyelesaikan transaksi
dengan pemasok. [PSAK 53]
Transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas
– adalah transaksi pembayaran berbasis saham dimana entitas memperoleh
barang atau jasa dengan menimbulkan liabilitas untuk mentransfer kas
atau aset lainnya kepada pemasok barang atau jasa tersebut dengan jumlah
yang didasarkan pada harga (atau nilai) instrumen ekuitas (termasuk
saham dan opsi saham) entitas atau instrumen ekuitas kelompok. [PSAK 53]
Transaksi pihak yang mempunyai hubungan istimewa –
adalah suatu pengalihan sumber daya, jasa atau kewajiban antara entitas
pelapor dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, terlepas
apakah ada harga yang dibebankan. [PSAK 7]
[/tab]
[tab title=”U-V”]
Unit penghasil kas – adalah kelompok terkecil aset
teridentifi kasikan yang menghasilkan arus kas masuk yang sebagian besar
independen dari arus kas masuk dari aset atau kelompok aset lain. [PSAK 48]
Unit penghasil kas – adalah kelompok terkecil aset
yang dapat diidentifi kasi yang menghasilkan arus masuk kas yang
sebagian besar tidak tergantung kepada arus masuk kas dari aset atau
kelompok aset lainnya. [PSAK 58]
Utang pinjaman yang diterima – adalah utang pinjaman
yang diterima adalah kewajiban keuangan, selain utang dagang jangka
pendek dalam siklus kredit yang normal. [PSAK 31]
Ventura bersama – adalah perjanjian kontraktual
dimana dua atau lebih pihak menjalankan aktivitas ekonomi yang tunduk
pada pengendalian bersama. [PSAK 12]
Venturer – adalah pihak dalam ventura bersama dan memiliki pengendalian bersama atas ventura bersama tersebut. [PSAK 12]
Vest – adalah memenuhi kondisi untuk memiliki. Pada
perjanjian pembayaran berbasis saham, hak pihak lawan transaksi untuk
menerima kas, aset lain atau instrumen ekuitas entitas menjadi vested
apabila hak (kepemilikan) pihak lawan transaksi tidak lagi bergantung
pada pemenuhan kondisi vesting. [PSAK 53]
[/tab]